Halaman

17 Jan 2013

Hubungan Negara Dan Agama



TUGAS CIVIC EDUCATION
HUBUNGAN NEGARA DAN AGAMA


BAB II
PEMBAHASAN

KONSEP DASAR TENTANG NEGARA
1.       Pengertian Negara
Istilah NEGARA, merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat (Belanda dan Jeraman) atau etat (Prancis). Kata-kata tersebut berasal dari kata Latin status atau statum yang memiliki pengertian tentang keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Sedangkan secara terminology , Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok nasyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Negara adalah sebuah kelompok manusia yang hidup bersama untuk mencapai cita-cita bersama. Negara merupakan asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah melalui sebuah sistem hukum yang diselenggarakan oleh sebuah pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan wewenang untuk memaksa.
2.       Tujuan Negara
Tujuan Negara adalah :
a.       Untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
b.       Agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
c.        Untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
d.        Menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum.
e.       Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Pembukaan UUD 1945).
3.       Unsur-Unsur Negara
Suatu Negara harus memiliki tiga unsur penting, yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, dan pengakuan Negara lain.Unsur-unsur pokok dalam Negara ini,berikut akan dijelaskan masing-masing unsur tersebut.
a.       Rakyat: Rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b.       Wilayah: Wilayah adalah unsur Negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas.
c.       Pemerintah: Pemerintah adalah alat kelengkapan Negara yng bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah Negara.
d.       Pengakuan negara lain: Bersifat menerangkan tentang adanya Negara,bersifat deklarasi, bukan konstitusi,sehingga tidak bersifat mutlak.Ada dua macam pengakuan suatu.
Secara umum pemerintahan terbagi dalam dua bentuk, parlementer dan presidential. Negara dengan sistem presidential biasanya berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala Negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Negara dengan sistem parlementer mempunyai presiden (atau gelar lainnya) sebagai kepala Negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Kepala Negara biasanya hanya sebgai symbol persatuan atau secara teori mempunyai hak untuk memcampuri urusan pemerintahan. Kepala pemerintahan biasanya muncul dan dipilih dari parlemen, sehingga pemilihan umum di nagara dengan sistem ini biasanya hanya memilih anggota parlemen.
Dalam prakteknya, monarki memiliki dua jenis monarki absolut dan monarki konstitusional. Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Sedangkan monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (raja atau ratu) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi Negara.
AGAMA
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Kata "agama" berasal dari bahasa Sanskerta, āgama yang berarti "tradisi". Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan bereligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan
HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA
Hubungan agama dan Negara dalam konteks dunia islam masih menjadi perdebatan yang intensif di kalangan para pakar muslim hingga kini. Menurut Ibnu Taimiyah, kalaupun ada pemerintahan, itu hanyalah sebuah alat untuk menyampaikan agama dan kekuasaan bukanlah agama itu sendiri. Dengan ungkapan lain, politik atau Negara dalam islam hanyalah sebagai alat bagi agama bukan eksistensi dari agama islam. Pendapat Ibnu Taimiyah ini dipertegas dalam Al-Qur’an surat Al Hadiid ayat 25:
Artinya: Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama) Nya dan rasul-rasul-Nya Padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa. Al Hadiid (57: 25).
Mengelobarasi padangan Ibnu Taimiyah diatas Ahmad Syafi’I Maarif menjelaskan bahwa istilah dawlah yang berarti Negara tidak dijumpai dalam Al-Qur’an. Istilah dawlah memang ada dalam Al-Qur’an pada surat Al-Hasyr ayat 7:
Artinya: Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya. Al-Hasyr (59:7).
Tetapi ia tidak bermakna Negara. Istilah tersebut di pakai secara figruratif untuk melukiskan peredaraan atau pergantian tangan dari kekayaan.
HUBUNGAN ISLAM DAN NEGARA MODERN
Hubungan Islam dan Negara modern secara teoritis dapat dikalsifikasikan ke dalam tiga pandangan: integralistik, simbiotik dan sekularistik.
1.       Paradigma Integralistik
Paradigma integralistik hampir sama persis dengan pandangan Negara teokrasi Islam. Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (Integrated). Faham ini juga memberikan penegasan bahwa Negara merupakan suatu lembaga politik sekaligus lembaga agama. Konsep ini menegaskan kembali bahwa Islam tidak mengenal pemisahan antara agama (din) dan politik atau Negara (dawlah)
2.        Paradigma Simbiotik
Menurut paradigma simbiotik, hubungan agama den Negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik (simbiosis mutualita). Dalam konteks ini, agama membutuhkan Negara sebagi instrument dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya, Negara mememerlukan agama, karena agama juga membantu Negara dalam pembinaan moral, etika, dan spritualitas warga negaranya.
3.         Paradigma Sekularistik
Paradigma sekularistik beranggapan bahwa ada pemisah yang jelas antara agama dan Negara. Agama dan Negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain melakukan intervensi. Negara adalah urusan publik, sementara agama merupakan wilayah pribadi masing-masing individu warga Negara.
ISLAM DAN NEGARA
Peran agama, khususnya Islam, di Indonesia sangat strategis bagi proses transformasi demokrasi. Pada saat yang sama Islam dapat berperan mencegah ancaman disintegrasi bangsa sepanjang pemeluknya mampu bersikap inklusif dan toleran terhadap kodrat kemajemukan Indonesia. Negara memiliki potensi sebagai penompang proses demokrasi yang telah menjelma sebagai tuntutan global dewasa ini. Negara pun berpotensi menjadi ancaman bagi proses demokrasi jika iatampil sebagai kekuatan realatif dan mendominasi berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.



BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari pembahasan ini adalah :
1.       Istilah NEGARA, merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat (Belanda dan Jeraman) atau etat (Prancis). Kata-kata tersebut berasal dari kata Latin status atau statum yang memiliki pengertian tentang keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
2.       Negara dengan sistem presidential biasanya berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala Negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Negara dengan sistem parlementer mempunyai presiden (atau gelar lainnya) sebagai kepala Negara.
3.       Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
4.       Negara dalam islam hanyalah sebagai alat bagi agama bukan eksistensi dari agama islam.